Select Page

Tugas & Wewenang

Tugas dan Wewenang Ketua Program Studi Ners

Nama Jabatan : Ketua Program Studi
Wewenang :
  1.  Memberi nilai kinerja bawahan.
  2. Membubuhkan paraf pada surat dan dokumen dinas sesuai ketentuan.
  3. Menolak hasil kerja bawahan yang tidak relevan.
Tanggung Jawab :
  1. Kebenaran dan ketepatan rencana, pelaksanaan dan hasil kerja sub bagian.
  2. Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja.
  3. Kedisiplinan bawahan.
  4. Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi.
  5. Ketepatan pencapaian standar mutu kegiatan
Uraian Pekerjaan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Menyusun rencana operasional Program Studi berdasarkan Rencana Strategis Sekolah Tinggi.
  2. Menyusun RKAT (Rencana Kerja Anggaran Tahunan) Program Studi sesuai rencana strategis dan rencana operasional.
  3. Memimpin pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat berdasar kebijakan mutu dan sasaran mutu pendidikan tinggi.
  4. Mengelola dan mengoptimalkan dosen untuk pengembangan Program Studi Ilmu Keperawatan jejang Strata Satu
  5. Melakukan kerjasama dengan stakeholders (alumni, masyarakat, pengguna) dalam rangka pencapaian visi, misi, dan pembangunan image Program Studi.
  6. Melakukan pembinaan dan pengembangan dosen dalam rangka meningkatkan profesionalitas kerja.
  7. Mewakili Program Studi dalam hubungannya dengan pihak luar.
  8. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan, dan golongan tenaga kerja lain kepada Ketua.
  9. Menyampaikan usul pengangkatan Guru Besar kepada Ketua.
  10. Mendelegasikan tugas dan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan tugas Pimpinan Unit yang berada di bawahnya.
Hubungan Lini ke atas : Ketua Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta
Hubungan Sejajar : Ketua Progran Studi lainnya
Hubungan Lini ke bawah : Sekretaris Prodi Ilmu Keperawatan

Sekretaris   Program Profesi

Tugas dan Wewenang  Sekretaris Program Studi Ners

Nama Jabatan : Sekretaris Program Studi
Wewenang :
  1. Memberi nilai kinerja bawahan.
  2. Membubuhkan paraf pada surat dan dokumen dinas sesuai ketentuan.
  3. Menolak hasil kerja bawahan yang tidak relevan.
Tanggung Jawab :
  1. Kebenaran dan ketepatan rencana, pelaksanaan dan hasil kerja sub bagian.
  2. Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja.
  3. Kedisiplinan bawahan.
  4. Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi.
  5. Ketepatan pencapaian standar mutu kegiatan.
Uraian Pekerjaan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Merencanakan dan melaksanakan sistem administrasi perkantoran dan layanan persuratan di tingkat program studi.
  2. Menyusun program kerja dan anggaran sekretariat program studi setiap tahun.
  3. Mengembangkan dan mengelola sistem administrasi perkantoran dan persuratan di tingkat program studi.
  4. Mewakili Program Studi dalam hubungannya dengan pihak luar.
  5. Mewujudkan tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders.
  6. Melakukan koordinasi secara rutin dengan staf di tingkat unit.
  7. Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap tahun.
  8. Melakukan pengarahan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja secara keseluruhan.
  9. Melakukan pengarsipan dokumen
Hubungan Lini ke atas : Ketua Program Studi Ilmu Keperawatan
Hubungan Sejajar : Sekretaris Program Profesi
Hubungan Lini ke bawah :
  1. Koordinator Kurikulum
  2. Koordinator Skripsi
  3. Koordinator Kemahasiswaan
  4. Koordinator Penjaminan Mutu Prodi
  5. Koordinator Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

 

Wewenang, tanggung jawab dan uraian tugas Koordinator Kurikulum

Nama Jabatan : Koordinator Kurikulum Program Ners
Wewenang :
  1. Membubuhkan paraf pada surat dan dokumen kurikulum Program Studi Ilmu Keperawatan sesuai ketentuan.
  2. Memberi nilai kinerja bawahan.
  3. Menolak hasil kerja bawahan yang tidak relevan.
Tanggung Jawab :
  1.  Kebenaran dan ketepatan rencana, pelaksanaan dan hasil kerja pengembangan kurikulum Program Studi Ilmu Keperawatan
  2. Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja.
  3. Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi.
  4. Ketepatan pencapaian standar mutu kurikulum Program Studi Ilmu Keperawatan.
Uraian Pekerjaan :

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Menyusun rencana kegiatan pengembangan kurikulum Program Studi Ilmu Keperawatan;
  2. Menyusun rencana anggaran kegiatan pengembangan kurikulum Program Studi Ilmu Keperawatan.;
  3. Mempersiapkan pelaksanaan kurikulum Program Studi Ilmu Keperawatan.;
  4. Mengkoordinasikan seluruh proses yang berkaitan dengan kurikulum Program Studi Ilmu Keperawatan.;
  5. Mewujudkan tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders.
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum Program Studi Ilmu Keperawatan.
  7. Melakukan pengarsipan dokumen pelaksanaan kurikulum Program Studi Ilmu Keperawatan.
  8. Menyusun laporan tertulis pelaksanaan kegiatan pengembangan kurikulum Program Studi Ilmu Keperawatan.
Hubungan Lini ke atas : Ketua Program Studi Ilmu Keperawatan jenjang Strata Satu
Hubungan Sejajar :
  1. Koordinator Penelitian dan pengabdian masyarakat
  2. Koordinator Skripsi
  3. Koordinator Kemahasiswaan
  4. Koordinator Penjaminan Mutu Prodi
Hubungan Lini ke bawah : Staf prodi keperawatan

 

Wewenang, tanggung jawab dan uraian tugas Koordinator Kemahasiswaan

Nama Jabatan : Koordinator Kemahasiswaan Prodi S1 Keperawatan
Wewenang : Membubuhkan paraf pada surat dan dokumen kemahasiswaan Prodi Ilmu Keperawatan sesuai ketentuan.
Tanggung Jawab :
  1. Kebenaran dan ketepatan rencana, pelaksanaan dan hasil kerja program pembinaan kemahasiswaan Prodi Ilmu Keperawatan.
  2. Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja.
  3. Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi.
  4. Ketepatan pencapaian standar mutu kemahasiswaan Prodi Ilmu Keperawatan
Uraian Pekerjaan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Menyusun buku perkembangan pendidikan mahasiswa Prodi Ilmu Keperawatan.
  2. Menyusun rencana kegiatan pembinaan kemahasiswaan dan dosen pembimbing akademik mahasiswa Prodi Ilmu Keperawatan.
  3. Menyusun rencana anggaran kegiatanpembinaan kemahasiswaan Prodi Ilmu Keperawatan.
  4. Melaksanakan kegiatan pembinaan kemahasiswaan Prodi Ilmu Keperawatan.
  5. Mengkoordinasikan seluruh proses yang berkaitan dengan pembinaan kemahasiswaan Prodi Ilmu Keperawatan.
  6. Mewujudkan tingkat layanan kemahasiswaan Prodi Ilmu Keperawatan Strata yang dapat memuaskan stakeholders.
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pembinaan kemahasiswaan dan pembimbingan akademik Prodi Ilmu Keperawatan.
  8. Melakukan pengarsipan dokumen pelaksanaan pembinaan kemahasiswaan dan pembimbingan akademik mahasiswa Prodi Ilmu Keperawatan.
  9. Menyusun laporan tertulis pelaksanaan pembinaan kemahasiswaan dan pembimbingan akademik mahasiswa Prodi Ilmu Keperawatan tiap akhir semester.
Hubungan Lini ke atas : Ketua Program Studi Ilmu Keperawatan
Hubungan Sejajar :
  1. Koordinator Kurikulum
  2. Koordinator Penelitian dan pengabdian masayarakat
  3. Koordinator Skripsi
  4. Koordinator Penjaminan Mutu Prodi
Hubungan Lini ke bawah : Staf Prodi Keperawatan

Wewenang, tanggung jawab dan uraian tugas Penjamin Sistem Mutu Prodi

Nama Jabatan : Koordinator Penjaminan Mutu Program Studi Ilmu Keperawatan
Wewenang : Membubuhkan paraf pada surat dan dokumen penjaminan mutu Program Studi Ilmu Keperawatan sesuai ketentuan.
Tanggung Jawab :
  1. Kebenaran dan ketepatan rencana, pelaksanaan dan hasil kerja penjaminan mutu Program Studi Ilmu Keperawatan .
  2. Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja.
  3. Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi.
  4. Ketepatan pencapaian standar mutu penjaminan mutu Program Studi Ilmu Keperawatan.
Uraian Pekerjaan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Menyusun rencanakegiatan penjaminan mutu Program Studi Ilmu Keperawatan.
  2. Menyusun rencana anggaran kegiatan penjaminan mutu Program Studi Ilmu Keperawatan.
  3. Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu Program Studi Ilmu Keperawatan.
  4. Melaksanakan kegiatan penjaminan mutu Program Studi Ilmu Keperawatan.
  5. Mengkoordinasikan seluruh proses yang berkaitan dengan kegiatan penjaminan mutu Program Studi Ilmu Keperawatan.
  6. Mewujudkan tingkat layanan Program Studi Ilmu Keperawatan jenjang Strata Satuyang dapat memuaskan stakeholders.
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian indikator kinerja Program Studi Ilmu Keperawatan.
  8. Melakukan pengarsipan dokumen kegiatan penjaminan mutu Program Studi Ilmu Keperawatan.
  9. Menyusun laporan tertulis pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu Program Studi Ilmu Keperawatan.
Hubungan Lini ke atas : Ketua Program Studi Ilmu Keperawatan
Hubungan Sejajar :
  1. Koordinator Kurikulum
  2. Koordinator Kemahasiswaan
  3. Koordinator Skripsi
  4. Koordinator Penelitian dan Pengabdian masyarakat
Hubungan Lini ke bawah : Staf Prodi Keperawatan
  1. Wewenang, tanggung jawab dan uraian tugas Koordinator Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Nama Jabatan : Koordinator Penelitian dan Pengabdian Masyarakat S1 Keperawatan
Wewenang : Membubuhkan paraf pada surat dan dokumen penyusunan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang dilakukan dosen Program Studi Ilmu Keperawatan sesuai ketentuan.
Tanggung Jawab :
  1. Kebenaran dan ketepatan rencana, pelaksanaan dan hasil kerja penyusunan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi dosen Program Studi Ilmu Keperawatan.
  2. Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja.
  3. Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi.
  4. Ketepatan pencapaian standar mutu Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Program Studi Ilmu Keperawatan.
Uraian Pekerjaan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Melakukan Koordinasi dengan LP3M untuk buku panduan penyusunan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi dosen Program Studi Ilmu Keperawatan
  2. Menyusun rencana anggaran kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi dosen Program Studi Ilmu Keperawatan.
  3. Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyrakat bagi dosen Program Studi Ilmu Keperawatan.
  4. Mengumpulkan seluruh dokumen pelaksanaan penelitian dan pengabdian yang telah dilakukan oleh dosen Program Studi Ilmu Keperawatan.
  5. Mengkoordinasikan seluruh proses yang berkaitan pelaksanan penelitian dan pengabdian masyarakat dosen Program Studi Ilmu Keperawatan.
  6. Mewujudkan tingkat layanan pelaksanaan penelitian dan pengabdia
  7. sayarakat Program Studi Ilmu Keperawatan yang dapat memuaskan stakeholders.
  8. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pelaksnaan penelitian dan pengabdian masyarakat Program Studi Ilmu Keperawatan.
  9. Melakukan pengarsipan dokumen pelaksanaan penyusunan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat mahasiswa Program Studi Ilmu Keperawatan
  10. Menyusun laporan tertulis pelaksanaan penelitian dan pengabdian masayarakat dosen Program Studi Ilmu Keperawatan
Hubungan Lini ke atas : Ketua Program Studi Ilmu Keperawatan Jenjang Strata Satu
Hubungan Sejajar :
  1. Koordinator Kurikulum
  2. Koordinator Kemahasiswaan
  3. Koordinator Penjaminan Mutu Prodi
  4. Koordinator Skripsi
Hubungan Lini ke bawah : Staf Prodi Keperawatan

Wewenang, tanggung jawab dan uraian tugas Koordinator Skripsi

Nama Jabatan : Koordinator Skripsi S1 Keperawatan
Wewenang : Membubuhkan paraf pada surat dan dokumen penyusunan Skripsi mahasiswa Program Studi Ilmu Keperawatan sesuai ketentuan.
Tanggung Jawab : 1.    Kebenaran dan ketepatan rencana, pelaksanaan dan hasil kerja penyusunan Skripsi mahasiswa Program Studi Ilmu Keperawatan Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja.

2.    Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi.

3.    Ketepatan pencapaian standar mutu Skripsi mahasiswa Program Studi Ilmu Keperawatan

Uraian Pekerjaan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4.    Menyusun buku panduan penyusunan Skripsi mahasiswa Program Studi Ilmu Keperawatan

5.    Menyusun rencana anggaran kegiatan penyusunan Skripsi mahasiswa Program Studi Ilmu Keperawatan

6.    Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan penyusunan Skripsi mahasiswa Program Studi Ilmu Keperawatan.

7.    Mengusulkan dosen pembimbing dan penguji proposal dan hasil Skripsi mahasiswa Program Studi Ilmu Keperawatan.

8.    Mengkoordinasikan seluruh proses yang berkaitan dengan penyusunan Skripsi mahasiswa Program Studi Ilmu Keperawatan.

9.    Mewujudkan tingkat layanan penyusunan Skripsi mahasiswa Program Studi Ilmu Keperawatan yang dapat memuaskan stakeholders.

10. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyusunan Skripsi mahasiswa Program Studi Ilmu Keperawatan.

11. Melakukan pengarsipan dokumen pelaksanaan penyusunan Skripsi mahasiswa Program Studi Ilmu Keperawatan

12. Menyusun laporan tertulis pelaksanaan penyusunan Skripsimahasiswa Program Studi Ilmu Keperawatan.

Hubungan Lini ke atas : Ketua Program Studi Ilmu Keperawatan
Hubungan Sejajar : 1.    Koordinator Kurikulum

2.    Koordinator Kemahasiswaan

3.    Koordinator Penjaminan Mutu Prodi

4.    Koordinator Penelitian dan Pengabdian masyarakat

Hubungan Lini ke bawah : Staf Prodi Keperawatan